Tentang Kami

Lembaga Penjamin Mutu (LPM) STIDKI NU Indramayu
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit organisasional yang diamanatkan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam Nahdlatul Ulama (STIDKI NU) Indramayu. Peran utama kami adalah memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan untuk mewujudkan budaya mutu (quality culture) di seluruh lingkungan kampus.
Tugas dan Fungsi Utama
Sebagai koordinator pelaksana penjaminan mutu di STIDKI NU Indramayu, LPM bertanggung jawab untuk:
-
Merancang dan mengimplementasikan SPMI di seluruh bidang kegiatan, baik akademik maupun non-akademik.
-
Melibatkan seluruh unsur pimpinan—mulai dari senat, ketua sekolah tinggi, hingga ketua program studi—untuk memastikan dokumen dan standar mutu dapat diimplementasikan secara efektif.
-
Membangun sistem yang dapat mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi secara konsisten dan bertanggung jawab.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh STIDKI NU Indramayu secara otonom. Proses ini berjalan dalam satu siklus berkelanjutan yang dikenal dengan PPEPP:
-
Penetapan Standar Pendidikan Tinggi.
-
Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi.
-
Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi.
-
Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi.
-
Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
Ruang Lingkup SPMI
Implementasi SPMI mencakup seluruh bidang kegiatan di STIDKI NU Indramayu, yang meliputi:
-
Bidang Akademik: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
-
Bidang Non-Akademik: Sumber Daya Manusia, Keuangan, serta Sarana dan Prasarana.
Dokumen Mutu LPM
Dalam menjalankan siklus SPMI, LPM menyusun empat dokumen mutu utama sebagai pedoman bagi seluruh sivitas akademika:
-
Kebijakan SPMI Merupakan dokumen acuan yang berisi garis besar bagaimana STIDKI NU Indramayu memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI untuk mewujudkan budaya mutu.
-
Manual SPMI Menjadi dasar bagi seluruh unit kerja dalam merancang dan menetapkan standar mutu, yang mencakup aspek kegiatan akademik dan non-akademik.
-
Standar SPMI Berisi kriteria dan standar mutu spesifik untuk implementasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta standar tambahan lainnya.
-
Formulir SPMI Kumpulan instrumen yang berfungsi sebagai alat ukur untuk memantau dan mengevaluasi implementasi standar mutu yang telah ditetapkan.
Landasan Kerja
Seluruh kegiatan LPM berlandaskan pada peraturan eksternal dan kebijakan internal yang sah, antara lain:
-
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
-
Keputusan Ketua STIDKI NU Indramayu Nomor 202 Tahun 2022 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Pimpinan Lembaga
Ketua LPM STIDKI NU Indramayu
Moh. Arifin, M.Hum